selesai sebagai sorotan 2 motor pedati kotoran jawatan Kebersihan dan Pertamanan DKP praja Mojokerto yang jalan di jalan jalan protokol minus dilengkapi surat keputusannya dikandangkan Kedua alat transportasi kotoran roda 3 itu mau ulang beraksi minggu depan atasan DKP kota Mojokerto
Suhartono menceritakan kedua motor gerobak kotor merk Viar itu saat ini disimpan dalam bangunan yang terletak pas dalam segi timur kantornya dekat Jalan Raden wijaya Operasional alat transportasi pemberian dari Bank Jatim itu dihentikan semenjak 3 hari yang lalu Dari pada
menjadi perkara ana kombongkan dulu kata Suhartono pada detikcom Jumat 27 3 2015 Sebelumnya 2 motor kotor yang diterima Pemkot Mojokerto akhir tahun 2014 dari agenda CSR Bank Jatim itu sudah 4 candra jalan tanpa dilengkapi inskripsi alias bodong Keduanya
berlalu lalang dalam jalan jalan protokol tanpa dilengkapi cakram bilangan dan STNK STNK dan cakram nomor usai diproses di Samsat Persyaratan pernah kita lengkapi internal minggu ini kita usahakan kopi siap sehingga minggu ambang usai cakap jalan mengungkap Suhartono hasil
penghentian operasional dua motor gerobak kotor itu lanjut Suhartono jam kerja personel sampah menjadi lebih panjang Saat ini hanya ada 2 motor pedati kepunyaan DKP yang mengangkut sampah pada jalan jalan protokol sedangkan sebelumnya DKP memiliki 4 laskar petugas kotoran
yang semula 2 kali putaran sebagai 3 kali putaran sehabis 2 laskar kita kombongkan Mereka layak kerja lembur sampai kelar imbuhnya Ironisnya kendati lewat lalang mengangkut kotoran dalam jalan jalan protokol metropolis Mojokerto polisi not tahu memberikan usaha nyata petugas keamanan
terkesan pilih kasih sedangkan jelas beroperasinya 2 laskar DKP itu menentang pasal 280 dan 288 poin 1 UU RI angka 22 tarikh 2009 berkenaan lalu lintas dan angkutan jalan